Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI No. 10/D/KB/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di Indonesia bahwasannya memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id.
2. Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah / dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
a. Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang ditentukan; atau
b. Mencetak buku secara mandiri sesuai HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id.
4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme:
a. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id.
b. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) Judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e. Bagi satuan pendidikan sekolah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
f. Proses pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
1) Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2) Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK);
3) Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);
5. Pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dnegan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Download Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
Sumber https://www.dadangjsn.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)"
Posting Komentar