PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PPPK dan PNS. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi PPPK dalam pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK ASN harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan PPPK, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Berikut dibawah ini PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dapat didownload melalui google drive dibawah ini:
[ads-post]
>>> PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Demikianlah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK semoga menjadi ASN yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. aamiin. Sumber https://www.gurusd.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
PP NOMOR 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PPPK dan PNS. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
pp no 49 tahun 2018 |
Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
- PP No 49 Tahun 2018 Tentang PPPK ASN CPNS
- Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan jangka waktu PPPK
- Hak PPPK dan Gaji PPPK non PNS
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi PPPK dalam pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK ASN harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan PPPK, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Berikut dibawah ini PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dapat didownload melalui google drive dibawah ini:
[ads-post]
>>> PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Demikianlah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK semoga menjadi ASN yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. aamiin. Sumber https://www.gurusd.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS"
Posting Komentar