Pengertian Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing)
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) yaitu pengusaha menetapkan harga satu unit barang sama besarnya dengan jumlah biaya per unit ditambah keuntungan.
Rumus:
Harga jual = biaya total + marjin
Contoh:
Biaya produksi 100 barang adalah
Biaya bahan baku= Rp. 3000.000,00
Biaya tenaga kerja= Rp. 550.000,00
Biaya lain-lain (sewa, gaji pimpinan, penyusutan peralatan) Rp. 450.000,00
Jumlah Biaya Rp. 4.000.000,00
Keuntungan yang diinginkan 20 % dari total biaya, sehingga harga seluruhnya= Rp. 4.000.000,00 + (20 % x Rp. 4.000.000,00) = Rp. 4.800.000,00
Harga satuan = Rp. 4.800.000,00 : 100 = Rp. 48.000,00
Itulah yang dimaksud Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing), semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat buat kita. Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Pengertian Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) – Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) adalah/ Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) yaitu/ Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) merupakan/ yang dimaksud Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing)/ arti Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing)/ definisi Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing).
Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) yaitu pengusaha menetapkan harga satu unit barang sama besarnya dengan jumlah biaya per unit ditambah keuntungan.
Rumus:
Harga jual = biaya total + marjin
Contoh:
Biaya produksi 100 barang adalah
Biaya bahan baku= Rp. 3000.000,00
Biaya tenaga kerja= Rp. 550.000,00
Biaya lain-lain (sewa, gaji pimpinan, penyusutan peralatan) Rp. 450.000,00
Jumlah Biaya Rp. 4.000.000,00
Keuntungan yang diinginkan 20 % dari total biaya, sehingga harga seluruhnya= Rp. 4.000.000,00 + (20 % x Rp. 4.000.000,00) = Rp. 4.800.000,00
Harga satuan = Rp. 4.800.000,00 : 100 = Rp. 48.000,00
Itulah yang dimaksud Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing), semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat buat kita.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Pengertian Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing)"
Posting Komentar